Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua polisi terkait kasus suap
pengurusan pajak perusahaan baja, PT The Master Steel hari ini, Senin 3
Juni 2013. Kedua polisi itu adalah Kompol Wiji Lestanto dan Johnedy,
keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kompol Wiji Lestanto dan Johnedy diperiksa sebagai saksi
penerimaan hadiah terkait tindak pidana perpajakan PT The Master Steel,"
kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha.
Selain memeriksa dua polisi, KPK juga memeriksa Ketua Tim Kerja
Komite Pengawas Perpajakan, Erwin Silitonga. Erwin, juga diperiksa
sebagai saksi. Sementara, Eko Darmayanto, seorang tersangka dalam kasus
ini, juga diperiksa KPK hari ini.
Eko Darmayanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat
menerima suap pengurusan pajak perusahaan baja, PT The Master Steel.
Selain Eko, KPK juga menetapkan M Dian Irwan Nuqishira sebagai tersangka
dalam kasus yang sama.
Beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan,
penyidik menemukan dua alat bukti cukup setelah memeriksa kedua pegawai
pajak itu secara intensif. "Bisa dikatakan, pemberian itu sudah beberapa
kali," kata Johan.
Red: Hamzah
Sumber: vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar