Warta Waska - Membuktikan keseriusannya menanggapi keluhan masyarakat, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Purwakarta secara resmi meluncurkan program 'on call'
dengan membentuk Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
(Plipmas). Dalam pembentukannya, Pemkab menggandeng B-Trust, LSM yang
memperoleh sokongan dana dari Uni Eropa.
Pascadiluncurkannya, layanan 'on call' sudah resmi bisa digunakan masyarakat Purwakarta. Mereka bisa mengadukan keluhan dan aspirasinya kepada pemerintah daerah melalui perangkat yang telah disediakan. Diantaranya melalui nomor SMS center, 0856-2430-0501 serta Website : plipmas.purwakartakab.go.id. Tak hanya menyampaikan keluhan, mereka juga bisa mengecek sejauh mana tindak lanjut atas keluhan yang telah disampaikannya itu.
Pascadiluncurkannya, layanan 'on call' sudah resmi bisa digunakan masyarakat Purwakarta. Mereka bisa mengadukan keluhan dan aspirasinya kepada pemerintah daerah melalui perangkat yang telah disediakan. Diantaranya melalui nomor SMS center, 0856-2430-0501 serta Website : plipmas.purwakartakab.go.id. Tak hanya menyampaikan keluhan, mereka juga bisa mengecek sejauh mana tindak lanjut atas keluhan yang telah disampaikannya itu.
"Di Purwakarta
sebenarnya layanan ini sudah lama berjalan. Namun minggu lalu baru secara
resmi dilembagakan. Sebab sejak beberapa waktu lalu, saya sudah tidak
aneh dalam sehari mendapat 100 hingga 200 SMS aduan dari masyarakat.
Namun diharapkan, setelah dibentuk plipmas, tindak lanjut setiap keluhan
masyarakat tersebut dapat menjadi lebih terarah," kata Bupati
Purwakarta, Dedi Mulyadi dalam sambutannya.
Direktur Senior B-Trust,
Ir Siswanda Manurung menyatakan, Plipmas Purwakarta adalah pilot program
pertama B-Trust dalam mendampingi pemerintah daerah membangun sistem
pengaduan publik. Pihaknya berharap Plipmas bisa menjadi 'banchmark'
bagi pemerintah daerah lainnya, bahkan pemerintah pusat dalam
memperlakukan masyarakatnya sebagai fokus utama pelayanan publik. Hal
ini dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat menyampaikan
keluhan, dan bagi pemerintah untuk menjawab dan menindaklanjutinya
secara cepat. "Agar berjalan maksimal, layanan ini perlu terus mendapat
pemantauan dari semua pihak," kata Siswanda. Plipmas diketua oleh
pejabat daerah setingkat Sekda, sedangkan ketua hariannya Inspektorat.
Di
tempat yang sama, Project Officer Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia,
Novianty Manurung, menegaskan apresiasinya atas kesiapan Pemkab
Purwakarta membentuk Plipmas. Hal ini sejalan dengan amanat UU No 14
Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik yang mendorong
terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. "Adanya
Plipmas akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan
keluhan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan oleh pemerintah. Tak hanya itu, melalui Plipmas
pemerintah daerah dapat dengan mudah menyampaikan program disamping
menyusun rencana pembangunan sesuai kehendak, dan aspirasi masyarakat,"
pungkas Novianty.
Red: Hamzah
Sumber: radarkarawang.com
0 komentar:
Posting Komentar