Selasa, 04 Juni 2013

Pemkab Purwakarta Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

 
Warta Waska - Membuktikan keseriusannya menanggapi keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta secara resmi meluncurkan program 'on call' dengan membentuk Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat (Plipmas). Dalam pembentukannya, Pemkab menggandeng B-Trust, LSM yang memperoleh sokongan dana dari Uni Eropa.

Pascadiluncurkannya, layanan 'on call' sudah resmi bisa digunakan masyarakat Purwakarta. Mereka bisa mengadukan keluhan dan aspirasinya kepada pemerintah daerah melalui perangkat yang telah disediakan. Diantaranya melalui nomor SMS center, 0856-2430-0501 serta Website : plipmas.purwakartakab.go.id. Tak hanya menyampaikan keluhan, mereka juga bisa mengecek sejauh mana tindak lanjut atas keluhan yang telah disampaikannya itu.

"Di Purwakarta sebenarnya layanan ini sudah lama berjalan. Namun minggu lalu baru secara resmi dilembagakan. Sebab sejak beberapa waktu lalu, saya sudah tidak aneh dalam sehari mendapat 100 hingga 200 SMS aduan dari masyarakat. Namun diharapkan, setelah dibentuk plipmas, tindak lanjut setiap keluhan masyarakat tersebut dapat menjadi lebih terarah," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dalam sambutannya.
 
Direktur Senior B-Trust, Ir Siswanda Manurung menyatakan, Plipmas Purwakarta adalah pilot program pertama B-Trust dalam mendampingi pemerintah daerah membangun sistem pengaduan publik. Pihaknya berharap Plipmas bisa menjadi 'banchmark' bagi pemerintah daerah lainnya, bahkan pemerintah pusat dalam memperlakukan masyarakatnya sebagai fokus utama pelayanan publik.  Hal ini dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat menyampaikan keluhan, dan bagi pemerintah untuk menjawab dan menindaklanjutinya secara cepat. "Agar berjalan maksimal, layanan ini perlu terus mendapat pemantauan dari semua pihak," kata Siswanda. Plipmas diketua oleh pejabat daerah setingkat Sekda, sedangkan ketua hariannya Inspektorat.
 
Di tempat yang sama, Project Officer Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia, Novianty Manurung, menegaskan apresiasinya atas kesiapan Pemkab Purwakarta membentuk Plipmas. Hal ini sejalan dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.  "Adanya Plipmas akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan keluhan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan oleh pemerintah. Tak hanya itu, melalui Plipmas pemerintah daerah dapat dengan mudah menyampaikan program disamping menyusun rencana pembangunan sesuai kehendak, dan aspirasi masyarakat," pungkas Novianty.

Red: Hamzah
Sumber: radarkarawang.com

0 komentar:

Posting Komentar