Warta Waska –
Beberapa waktu lalu para pedagang kaki lima, asongan serta jajanan di seluruh
sekolah dasar di Kabupaten Purwakarta dikejutkan dengan adanya surat edaran
dari UPTD Pembinaan TK, SD dan PLS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.
Purwakarta tanggal 18 Februari 2014 yang melarang mereka untuk berdagang di
kawasan sekolahan.
Dalam surat edarannya, terdapat beberapa point, yaitu :
- 1. Anak – anak wajib membawa makanan dari rumah
- 2. Anak – anak dilarang membeli makanan / jajan dari pedagang kaki lima
- 3. Di komplek sekolah dilarang/ tidak dibenarkan digunakan untuk berjualan
- 4. Perhatikan masalah kebersihan, keindahan lingkungan sekolah
Dalam surat juga dikatakan bahwa aturan ini berdasar pada
surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Intruksi dari Bupati
Purwakarta.
Salah satu pedagang di SD Cibening 1, Ibu Nurásiyah
mengatakan kepada Tim Reporter LPM Waska bahwa peraturan ini sangatlah
merugikan pihak pedagang, karena Pemerintah tidak memberikan solusi kepada para
pedagang.
“Kalau yang dilarang itu hanya pedagang diluar kantin
sekolah mungkin masih bisa diterima karena kurang bagus dilihatnya, tapi ini
kok yang didalam kantin juga dilarang. Kalau seperti itu, kita yang biaya
kehidupan sehari-harinya mengandalkan dari berdagang di sekolah mau bagaimana”
Ujar Nurasiyah.
Di tempat terpisah, Hamzah Zaelani selaku Presiden BEM STT
Wastukancana mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu tanggung jawab
mahasiswa untuk mempertanyakan kepada Pemerintah terkait pelarangan tersebut,
karena bagaimanapun mahasiswa itu harus menjadi jembatan antara masyarakat
dengan pemerintah.
“ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk
mempertanyakan kepada Pemerintah, selain itu kita juga harus mengusahakan
adanya solusi nyata yang diberikan Pemerintah bagi mereka (para pedagang) jika
memang dilarang untuk berdagang di sekolah-sekolah, jika tidak ada solusi,
tidak menutup kemungkinan angka kemiskinan di wilayah Purwakarta akan
bertambah, padahal pengentasan kemiskinan itu tanggung jawab Pemerintah.” Ujar
Hamzah.
“Karena informasi yang saya dapat bahwa para pedagang juga
takut dan bingung bagaimana menyampaikan aspirasinya, maka dalam waktu dekat
saya dan rekan-rekan BEM akan mengusahakan dilakukan Audiensi dengan Dinas
Pendidikan atau Bupati Purwakarta agar permasalahan ini bisa cepat
diselesaikan.” Tambahnya. (Red-Nurdin)
0 komentar:
Posting Komentar