Warta Waska - Pada tanggal 24 februari 2014 kemarin Badan Eksekutif Mahasiswa mengadakan audiensi dengan UPTD Pembinaan TK, SD dan PLS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Purwakarta. audiensi ini adalah bentuk respon dari mahasiswa STT Wastukancana dalam menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh UPTD tersebut megenai pelarangan berjualan di sekolahan termasuk pedagang keliling dan kantin sekolah. Audiensi tersebut di hadiri juga oleh beberapa pedagang dari beberapa daerah seperti ciwareng, babakan cikao, maracang, campaka, bungursari, cibening, dll.
Kepala UPTD menjelaskan
bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Perbup No. 12 tahun 2012 dalam
pasal-pasal tertentu yang mengatakan : 1. anak-anak harus membawa makanan rantangan dari
rumah , 2. anak-anak harus membiasakan
diri memakan makanan higienis/sehat , 3. anak-anak harus belajar menghemat. Pelarangan
berdagang disekolahan adalah tindak lanjut untuk Perbup No. 12 tahun 2012
tersebut agar dapat tereaisasi. Beliau juga mengatakan bahwa adanya pedagang
yang berjualan disembarang tempat membuat kegiatan belajar mengajar tidak
kondusif dan kantin sekolah pun dianggap tidak tertib yang akhirnya
mengakibatkan kebersihan lingkungan sekolah kurang terjaga.
Pedagang pun diminta
mengumpulkan KTP / kartu identitas kepada UPTD namun kepala UPTD belum
mengetahui identitas tersebut akan digunakan untuk apa. Berdasarkan issu yang
beredar, pedagang akan diberikan uang modal/santunan untuk mengganti kerugian
namun sebagian besar pedagang tidak berkenan diberikan modal sebagai ganti
karna tidak menjamin kebutuhan sehari-hari untuk jangka panjang.
Dalam audiensi
tersebut, pedagang mengatakan bahwa dinas kesehatan pernah mengambil sampel
dari beberapa pedagang namun tidak ada kelanjutan/hasil yang diberikan kepada
mereka sehingga mereka tidak tahu apakah makanan yang mereka jual itu sehat
atau tidak. Jika memang diperlukan sertifikat dari dinas kesehatan, alangkah
baiknya dinas kesehatan turun langsung untuk mengambil sample dan
memberitahukan hasilnya kepada pedagang tersebut, sehingga anak-anak tidak
mengkonsumsi bahan yang berbahaya dan pedagang pun bisa tetap mencari nafkah
dari sana karna berdagang adalah satu-satunya mata pencarian mereka.
Presiden BEM STT
Wastukancana juga mengatakan jika memang ada kebijakan pemerintah yang
berdampak buruk pada masyarakat kecil, maka haruslah dipertimbangkan juga
solusi untuk mereka sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh Perbup.
Pada akhir audiensi ini, Kepala UPTD merekomendasikan BEM STT Wastukancana
untuk memfasilitasi para pedagang agar dapat mengadakan audiensi langsung
dengan Bupati Purwakarta sebagai pemegang kebijakan, karna dalam hal ini kepala
UPTD sebagai pelaksana tidak dapat memberikan solusi yang tepat untuk para
pedagang.
“hari ini (24/02) kami akan
langsung mengirim surat pengajuan untuk diadakannya audiensi dengan Bupati
Purwakarta agar permasalahan ini bisa secepatnya menemukan solusi.” Ujar Presiden
BEM STT Wastukancana Purwakarta. (red-Nurdin)
0 komentar:
Posting Komentar