Selasa, 25 Februari 2014

Gerakan BEM STT Wastukancana terhadap Pelarangan berdagang di sekolah


Warta Waska - Pada tanggal 24 februari 2014 kemarin Badan Eksekutif Mahasiswa mengadakan audiensi dengan UPTD Pembinaan TK, SD dan PLS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Purwakarta. audiensi ini adalah bentuk respon dari mahasiswa STT Wastukancana dalam menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh UPTD tersebut megenai pelarangan berjualan di sekolahan termasuk pedagang keliling dan kantin sekolah. Audiensi tersebut di hadiri juga oleh beberapa pedagang dari beberapa daerah seperti ciwareng, babakan cikao, maracang, campaka, bungursari, cibening, dll.
Kepala UPTD menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Perbup No. 12 tahun 2012 dalam pasal-pasal tertentu yang mengatakan : 1.  anak-anak harus membawa makanan rantangan dari rumah , 2.  anak-anak harus membiasakan diri memakan makanan higienis/sehat , 3. anak-anak harus belajar menghemat. Pelarangan berdagang disekolahan adalah tindak lanjut untuk Perbup No. 12 tahun 2012 tersebut agar dapat tereaisasi. Beliau juga mengatakan bahwa adanya pedagang yang berjualan disembarang tempat membuat kegiatan belajar mengajar tidak kondusif dan kantin sekolah pun dianggap tidak tertib yang akhirnya mengakibatkan kebersihan lingkungan sekolah kurang terjaga.
Pedagang pun diminta mengumpulkan KTP / kartu identitas kepada UPTD namun kepala UPTD belum mengetahui identitas tersebut akan digunakan untuk apa. Berdasarkan issu yang beredar, pedagang akan diberikan uang modal/santunan untuk mengganti kerugian namun sebagian besar pedagang tidak berkenan diberikan modal sebagai ganti karna tidak menjamin kebutuhan sehari-hari untuk jangka panjang.
Dalam audiensi tersebut, pedagang mengatakan bahwa dinas kesehatan pernah mengambil sampel dari beberapa pedagang namun tidak ada kelanjutan/hasil yang diberikan kepada mereka sehingga mereka tidak tahu apakah makanan yang mereka jual itu sehat atau tidak. Jika memang diperlukan sertifikat dari dinas kesehatan, alangkah baiknya dinas kesehatan turun langsung untuk mengambil sample dan memberitahukan hasilnya kepada pedagang tersebut, sehingga anak-anak tidak mengkonsumsi bahan yang berbahaya dan pedagang pun bisa tetap mencari nafkah dari sana karna berdagang adalah satu-satunya mata pencarian mereka.
Presiden BEM STT Wastukancana juga mengatakan jika memang ada kebijakan pemerintah yang berdampak buruk pada masyarakat kecil, maka haruslah dipertimbangkan juga solusi untuk mereka sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh Perbup. Pada akhir audiensi ini, Kepala UPTD merekomendasikan BEM STT Wastukancana untuk memfasilitasi para pedagang agar dapat mengadakan audiensi langsung dengan Bupati Purwakarta sebagai pemegang kebijakan, karna dalam hal ini kepala UPTD sebagai pelaksana tidak dapat memberikan solusi yang tepat untuk para pedagang.
“hari ini (24/02) kami akan langsung mengirim surat pengajuan untuk diadakannya audiensi dengan Bupati Purwakarta agar permasalahan ini bisa secepatnya menemukan solusi.” Ujar Presiden BEM STT Wastukancana Purwakarta. (red-Nurdin)
Readmore »

Jumat, 21 Februari 2014

Bupati Purwakarta Larang Pedagang Berjualan di Sekolah




Warta Waska – Beberapa waktu lalu para pedagang kaki lima, asongan serta jajanan di seluruh sekolah dasar di Kabupaten Purwakarta dikejutkan dengan adanya surat edaran dari UPTD Pembinaan TK, SD dan PLS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Purwakarta tanggal 18 Februari 2014 yang melarang mereka untuk berdagang di kawasan sekolahan.

Dalam surat edarannya, terdapat beberapa point, yaitu :
  1. 1.       Anak – anak wajib membawa makanan dari rumah
  2. 2.       Anak – anak dilarang membeli makanan / jajan dari pedagang kaki lima
  3. 3.       Di komplek sekolah dilarang/ tidak dibenarkan digunakan untuk berjualan
  4. 4.       Perhatikan masalah kebersihan, keindahan lingkungan sekolah

Dalam surat juga dikatakan bahwa aturan ini berdasar pada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Intruksi dari Bupati Purwakarta.
Salah satu pedagang di SD Cibening 1, Ibu Nurásiyah mengatakan kepada Tim Reporter LPM Waska bahwa peraturan ini sangatlah merugikan pihak pedagang, karena Pemerintah tidak memberikan solusi kepada para pedagang.

“Kalau yang dilarang itu hanya pedagang diluar kantin sekolah mungkin masih bisa diterima karena kurang bagus dilihatnya, tapi ini kok yang didalam kantin juga dilarang. Kalau seperti itu, kita yang biaya kehidupan sehari-harinya mengandalkan dari berdagang di sekolah mau bagaimana” Ujar Nurasiyah.
Di tempat terpisah, Hamzah Zaelani selaku Presiden BEM STT Wastukancana mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu tanggung jawab mahasiswa untuk mempertanyakan kepada Pemerintah terkait pelarangan tersebut, karena bagaimanapun mahasiswa itu harus menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.

“ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mempertanyakan kepada Pemerintah, selain itu kita juga harus mengusahakan adanya solusi nyata yang diberikan Pemerintah bagi mereka (para pedagang) jika memang dilarang untuk berdagang di sekolah-sekolah, jika tidak ada solusi, tidak menutup kemungkinan angka kemiskinan di wilayah Purwakarta akan bertambah, padahal pengentasan kemiskinan itu tanggung jawab Pemerintah.” Ujar Hamzah.


“Karena informasi yang saya dapat bahwa para pedagang juga takut dan bingung bagaimana menyampaikan aspirasinya, maka dalam waktu dekat saya dan rekan-rekan BEM akan mengusahakan dilakukan Audiensi dengan Dinas Pendidikan atau Bupati Purwakarta agar permasalahan ini bisa cepat diselesaikan.” Tambahnya. (Red-Nurdin)
Readmore »